Rencana Strategis

RENCANA STRATEGI  :
Perencanaan Strategis merupakan proses penyusunan Perencanaan Strategis yang berorientasi kepada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu tertentu dengan memperhitungkan potensi ( kekuatan, kelemahan, peluang dan kendala ) yang ada atau mungkin timbul. Dokumen yang dihasilkan dari perencanaan strategis disebut " PERENCANAAN STRATEGIS " atau popular disebut RENSTRA
        Mengacu pada arah kebijakan Bupati Bone tahun 2013-2018, terutama dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kinerja aparatur Pemeruntah Kabupaten Bone yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menangah Daerah ( RPJMD ) Kabupaten Bone tahun 2013 - 2018 terutama Icon Pembangunan Bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah 1). Kabupaten Malang sebagai Bumi  Koperasi, 2). Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Yang Tangguh, Mandiri dan Mempunyai Tingkat Daya Saing Yang Tinggi ; maka dalam penyusunan Renstra Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Bone  berupaya untuk konsisten terhadap arah kebijakan yang telah ditetapkan dan digariskan dalam kebijakan Bupati Bone menuju Kabupaten Bone yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara optimal.
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai salah satu Dinas Teknis yang mengelola dan memanfaatkan seluruh kekuatan potensi ekonomi di wilayah Kabupaten Bone baik yang berupa potendi Sumber Daya Manusia maupun sumber daya lainnya melalui pemberdayaan Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk menjadi kekuatan ekonomi riil yang dapat tumbuh dan berkembang, serta mampu memberikan pelayanan yang sebaik - baiknya kepada masyarakat khususnya masyarakat pelaku ekonomi.
Guna melaksanakan Perencanaan Strategis dimaksud diperlukan instrumen untuk lebih mengarahkan tujuan organisasi yang akan dicapai dan bagaimana cara mencapainya. Perencanaan Strategis merupakan awal dari proses akuntabilitas suatu lembaga kepada pihak - pihak yang berkepentingan ( stakeholders ) untuk mencapai keberhasilan pelaksanaan misi organisasi. Agar lebih berhasil guna dalam implemantasinya, perencanaan strategis harus merupakan bagian  dari satu siklus akuntanbilitas secara makro yang berakhir pada pertanggung jawaban sesuai eraturan yang berlaku yaitu :
  • Kemana kita akan menuju ? Merupakan arah masa depan organisasi yang ingin dituju (Visi, Misi Tujuan dan Sasaran Strategis )
  • Dimana kita saat ini ? Analisis organisasi tentang nilai - nilai luhur yang dimiliki, kekuatan, kelemahan, kesempatan dan kendala organisasi (SWOT analysis) serta tugas pokok dan fungsi utama organisasi yang menunjukkan alasan utama keberadaan organisasi (Misi)
  • Bagaimana caranya menuju kesana ? Merupakan langkah - langkah strategis yang dilakukan oleh organisasi dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan. langkah - langkah ini biasanya dituangkan dalam kebijakan, program dan kegiatan organisasi.
  • Bagaimana mengukur kemajuan kita ? Berkaitan dengan carta organisasi menetapkan ukuran - ukuran keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi dalam mencapai tujuan dan sasaran organisasi. karenanya setiap tujuan dan sasaran yang ditetapkan harus dapat terukur dengan seperangkat indicator kinerja outcome atau setidaknya output
Perencanaan strategis Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Bone  merupakan dokumen perencanaan taktis strategis organisasi. Dokumen ini menjabarkan potret permasalahan organisasi ( Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ) serta indikasi daftar program dan kegiatan dalam upaya memecahkan permasalahan secara berencana dan bertahap untuk mencapai tujuan yang ditetapkan, dengan mengutamakan kewenangan wajib disusul dengan bidang kewenangan lainnya sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah.
Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan penyusunan Perencanaan Strategis Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Bone adalah sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan selama 3 (tiga) tahun dan dijadikan acuan dalam penyusunan Rencana Kerja ( Renja ) yang dilaksanakan setiap tahun
Landasan Hukum
Dasar Hukum penyusunan Perencanaan Strategis Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Bone  adalah :
  1. Undang - undang RI Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  2. Undang - undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Penjabarannya
  3. Undang - undang RI Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  4. Undang - undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
 STRATEGI  PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH ANTARA LAIN :
  1. Pemberdayaan Usaha Produktif berskala Mikro, Kecil dan Menengah dalam wadah Koperasi Pengayoman, baik dibidang peningkatan SDM, Fasilitas Perkuatan Permodalan, menampung dan pemasaran hasil produknya.
  2. Pengembangan Pemasaran Usaha Mikro
  3. Peningkatan kwalitas SDM Pengelola Koperasi dan UMKM
  4. Fasilitasi pengembangan dan legalitas usaha bagi Wira Usaha Baru
  5. Peningkatan Akses Permodalan bagi Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah baik dari Pemerintah Pusat, Propinsi dan Kabupaten serta dengan Lembaga Perbankan maupun Lembaga Non Bank
  6. Penguatan dan Perluasan Akses Usaha dan jaringan pasar Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  7. Pengembangan Jaringan Kemitraan
  8. Fasilitasi Perkuatan Hukum dan Advokasi bagi Pengembangan Koperasi

Kategori Terkait

Contact

Email : koperasibonekab@yahoo.com / Mobile : +62 85 255 299 167

0 komentar:

Posting Komentar

KEPALA DINAS

Links Work

Top News

Welcome