SELAMAT DATANG DI KABUPATEN BONE

Organisasi pemerintah yang berbasis kepada Teknologi Informasi menjadi hal yang sangat penting dalam era globalisasi ini. Teknologi Informasi adalah suatu teknologi yang digunakan untuk mengolah data, termasuk memproses, mendapatkan, menyusun, menyimpan data dalam berbagai cara untuk menghasilkan informasi yang berkualitas, yaitu informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu. Kekuatan suatu organisasi pemerintahan akan sangat tergantung kepada informasi atau pengetahuan yang dimilikinya, informasi akan menjadi perekat unsur-unsur yang ada dalam suatu organisasi. Untuk menjawab tantangan tersebut di atas, kami berupaya membangun website www.koperasibonekab.go.id sebagai sarana informasi online yang dapat diakses oleh berbagai kalangan. . Terima kasih
BERITA TERBARU

Fasilitas

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan dalam rangka Pelayanan kepada Koperasi dan UMKM di Kabupaten Bone, Dinas Koperasi dan UMKM menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah ( PPK - BLUD )

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pemertintah Kabupaten Malang melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Keputusan Bupati Nomor xxx Tahun xxx Tentang Organisasi Perangkat Daerah Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Malang terdiri dari :
  1. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
  2. Sekretariat terdiri dari :
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  • Sub Bagian Keuangan
  • Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
      3.    Bidang Bina Kelembagaan Koperasi, terdiri dari :
  • Seksi Organisasi dan Hukum
  • Seksi Pengendalian dan Pengawasan
  • Seksi Penyuluhan dan Pengembangan SDM
      4.    Bidang Bina Usaha Koperasi, terdiri dari :
  • Seksi Pertanian, Perkebunan dan Kelautan
  • Seksi Perdagangan, Industri dan Pertambangan
  • Seksi Peternakan dan Perikanan
      5.    Bidang Fasilitasi Pembiayaan terdiri dari :
  • Seksi Pembiayaan Jasa Keuangan dan Penjaminan
  • Seksi Pengembangan dan Pengendalian Simpan Pinjam
  • Seksi Permodalan
      6.   Bidang Bina Usaha Mikro, Kecil dan Menengah terdiri dari :
  • Seksi Pengembangan Kewirausahaan
  • Seksi Pengembangan Jaringan Kerjasama
  • Seksi Pengembangan Informasi Bisnis
      7.   Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD )
      8.   Kelompok Jabatan Fungsional

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Bone mempunyai Tugas :
  1. Melaksanakan urusan Pemerintahan bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Berdasarkan azas Otonomi dan Tugas Pembantuan.
  2. Melaksanakan tugas - tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Bone menyelenggarakan fungsi - fungsi sebagai berikut :
  • Pengumpulan, Pengelolaan dan Pengendalian data yang berbentuk data base serta analisa data untuk penyusunan program kegiatan
  • Perencanaan strategis pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  • Perumusan kebijakan teknis bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah
  • Penyelenggaraan urusan Pemerintah dan pelayanan umum bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  • Pelaksanaan, pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  • Pelaksanaan Standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah
  • Penyelenggaraan kesekretariatan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  • Pembinaan UPTD
  • Pengkoordinasian, integrasi dan sinkronisasi kegiatan dilingkungan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  • Pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan di bidang koperasai, usaha mikro, kecil dan menengah
  • Pembinaan kepada masyarakat tentang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah
  • Pelaksanaan kerjasama dengan Lembaga Pemerintah dan Lembaga lainnya
  • Pelaksanaan bimbingan teknis bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Visi dan Misi

I. Visi
  • Terwujudnya Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah menjadi Lembaga yang Tumbuh dan Berkembang secara Sehat, Tangguh dan Mandiri dengan Tingkat Daya Saing yang Tinggi sehingga dapat berperan sebagai Pelaku Utama dalam Perekonomian Kabupaten Bone yang bertumpu pada Mekanisme yang Berkeadilan dan menjadi Fasilitator yang memiliki Kompetensi tinggi.
Penjelasan dari Visi tersebut diatas adalah sebagai berikut :
                 Bahwa dengan terwujudnya Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah menjadi lembaga yang tumbuh dan berkembang secara sehat tangguh dan mandiri dengan tingkat daya saing yang tinggi, diharapkan dapat terwujudnya peningkatan jumlah Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil Menengah yang bertambah mempunyai daya saing tinggi serta mendukung iklim usaha yang kondusif , dan akan berpengaruh pada penciptan kondisi keamanan, politik dan ekonomi berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah      
II. MISI
           Misi adalah sesuatu yang harus diemban dan dilaksanakan oleh instansi Pemerintah, sesuai dengan Visi yang ditetapkan, agar tujuan organisasi dapat terlaksana  dan berhasil dengan baik. Terwujudnya Visi yang dikemukakan pada bagiamn sebelumnya merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh segenap personil Pemerintah Kabupaten Malang.  Untuk mewujudkan Visi tersebut ditetapkanlah Misi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang menggambarkan hal yang seharusnya terlaksana, sehingga hal yang masih abstak terlihat pada Visi akan lebih nyata pada Misi tersebut. Lebih jauh pernyataan misi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Malang memperlihatkan kebutuhan apa yang hendak dipenuhi oleh Organisasi, siapa yang memiliki kebutuhan tersebut dan bagaimana organisasi memenihi kebutuhan tersebut.
           Dengan adanya Misi diharapkan seluruh pegawai dan pihak - pihak lain yang berkepentingan dapat mengenal Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Malang serta mengatahui peran dan program - program serta memahami hasil yang akan diperoleh dimasa akan datang.
Misi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten adalah sebagai berikut :
  • Mengetrapkan Undang - Undang dan Perda di Bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  • Membina dan Mengawasi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  • Meningkatkan Kwalitas Kelembagaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  • Memantapkan keterkaitan Jalinan Usaha Kemitraan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  • Mendorong Kelompok-Kelompok Usaha sejenis yang tumbuh dan Berkembang dimasyarakat untuk bergabung dalam wadah Koperasi
  • Meningkatkan Jiwa Kewirausahaan yang Sehat, Tangguh dan Mandiri serta memiliki daya saing yang tinggi dilingkungan Gerakan Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
T U J U A N
1. Peningkatan jumlah dan peran Koperasi dan UMKM dalam perekonomian Nasional melalui:
     a. Meningkatkan jumlah Koperasi yang sehat, kuat dan dipercaya 
     b. Meningkatkan peran dan kontribusi Koperasi dan UMKM dalam Perekonomian Nasional
 2. Peningkatan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM melalui :
   a. Mengembangkan kebijakan dan program - program pemberdayaan Koperasi dan UMKM berdasarkan hasil kajian. 
      b. Meningkatkan kualitas pengelolaan dan ketarampilan 5DM Koperasi dan UMKM.
3. Peningkatan Daya Saing Produk Koperasi dan UKM melalui meningkatkan kemampuan Koperasi dan UKM dalam mengembangkan produk - produk kreatif inovatif, berkualitas dan berdaya saing
4. Peningkatan Pemasaran Produk Koperasi dan UKM melalui Meningkatkan kelembagaan dan jaringan pemasaran serta pangsa produk Koperasi dan UKM
5. Meningkatkan Akses Pembiayaan dan Peminjam Koperasi dan UMKM melalui penyediaan skema dan memperluas akses pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan Koperasi dan UMKM.
6. Pengembangan Wirausahawan Koperasi dan UMKM baru melalui
    a. Menumbuhkan wirausahawa baru yang inovatif
    b. Meningkatkan kaesadaran berwirausaha sebagai budaya dan mengembangkan kewirausahaan dikalangan masyarakat 
7. Perbaikan Iklim Usaha yang lebih Berpihak kepada Koperasi dan UMKM melaui:
    a. Meningkatkan kuatitas Layanan publik yang transparan, akuntabel dan kredibel 
    b. Menyediakan peraturan perundang-undangan yang lebih berphak pada Koperasi dan UMKM.
SASARAN :
1. Peningkatan jumlah dan peran Koperasi dan UMKM dalam perekonomian Nasional dengan:
    a. Meningkatkan Koperasi berkualitas dan tumbuhnya jumlah Koperasi aktif secara Nasional.
    b. Meningkatkan jumlah Koperasi aktif  yang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan ( RAT )
    c. Meningkatnya produktifitas Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM ) per tahun 
    d. Meningkatnya sumbangan UMKM dalam  

Tujuan dan Sasaran

TUJUAN :
  1. Meningkatkan supremasi hukum di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  2. Menumbuh kembangkan kelembagaan, menajemen usaha Koperasi dan Usaha, Mikro Kecil dan Menengah
  3. Meningkatkan peranan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  4. Meningkatkan ketrampilan, teknologi proses dan jaringan distribusi serta menyediakan fasilitasi,konsultasi dan informasi bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk memperluas akses pasar
  5. Meningkatkan Akses Permodalan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah terhadap pemanfaatan sumber daya produktif
  6. Berkembangnya sistem ekonomi kerakyatan melalui Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan
  7. Menghasilkan pola kerjasama kemitraan yang strategis dan saling menguntungkan antara Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Pemerintah, Swasta, BUMN / BUMD / Perbankan maupun Lembaga Keuangan lainnya.
  8. Meningkatkan Jiwa Kewirausahaan bagi Koperasi,Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
SASARAN PERBERDAYAAN KOPERASI DAN UMKM
  1. Meningkatkan Produktifitas dan nilai eksport produk usaha Kecil dan Menengah
  2. Berkembangnya usaha Mikro di pedesaan dan/atau di daerah tertinggal dan kantong-kantong kemiskinan
  3. Meningkatkan kwalitas Kelembagaan dan Organisasi Koperasi sesuai dengan Jatidiri Koperasi
  4. Kenaikan Omset dan Pendapatan Koperasi
  5. Kenaikkan jumlah KSP / USP yang berpredikat sehat
  6. Kenaikkan jumlah koperasi aktif yang melakukan Rapat Anggota Tahunan

Jenis-Jenis Pelayanan

DASAR HUKUM PELAYANAN
  1. Undang - undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
  2. Undang - undang RI Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
  6. Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 1998 tentang Peningkatan Pembinaan dan Pengembangan Perkoperasian
  7. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 194 Tahun 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kesehatan KSP/USP Koperasi
  8. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 351 Tahun 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
JENIS - JENIS PELAYANAN
  1. Pengesahan Pendirian Koperasi
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Menerbitkan SK. Badan Hukum Koperasi berdasarkan Kelayakan Kelembagaan dan Usahanya dengan dilengkapi Persyaratan sebagai berikut :
  • Permohonan Pengesahan Badan Hukum Koperasi
  • Anggaran Dasar yang telah dibuat oleh Notaris
  • Berita Acara Rapat Pembentukan Koperasi
  • Daftar Hadir Rapat Pembentukan Koperasi
  • Surat Kuasa Pendirian Koperasi
  • Susunan Pengurus dan Pengawas
  • Daftar Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
  • Surat Keterangan Domisili Usaha dari Camat
  • Rencana Kerja 3 Tahun kedepan
  • Bukti Penyetoran Modal Awal sekurang-kurangnya (Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib)
  • Surat Pernyataan telah membayar Simpanan Pokok dan menjadi anggota Koperasi
URAIAN PROSEDUR
  1. Pemberkasan Pendiri / Pengurus Kelompok Konsultasi ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam rangka Persiapan Pembentukan Koperasi
  2. Mengadakan Rapat Pembetukan Koperasi dengan mengundang Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk memberikan penyuluhan tentang Perkoperasian
  3. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menerbitkan Sertifikat Pra Koperasi, setelah anggota memenuhi simpanan Pokok dan Surat Pernyataan menjadi Anggota Koperasi
  4. Pengurus menghadap kepada Notaris untuk dibuatkan Anggaran Dasar setelah Koperasi dinilai layak secara ekonomi oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  5. Penilaian terhadap Anggaran Dasar dan kelengkapan yang diperlukan sesuai ketentuan
  6. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menerbitkan Surat Keputusan Pendirian / Badan Hukum Koperasi
          
      2.    Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menerbitkan SK. Perubahan Anggaran Dasar Koperasi berdasarkan dengan memenuhi Persyaratan sebagai berikut :
Permohonan Pengesahan Perubahan Anggara

Program

PROGRAM
Berdasarkan masalah dan tantangan Kabupaten Bone  yang tertuang dalam RPJMD, disusun prioritas pembangunan,sasaran, pokok - pokok arah kebijakan pembangunan dan program - program pembangunan Kabupaten Bone  tahun 2013 - 2018. Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah, maka program dan kegiatan yang ditetapkan dalam Perencanaan Strategis ( Renstra ) Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Bone tahun 2013 - 2018 sebagai berikut : 
  1. Pemberdayaan Usaha skala mikro melalui sertifikasi tanah, Pemberdayaan ekonomi Produktif dan Pemberdayaan Masyarakat Miskin yang mempunyai usaha
  2. Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif KUKM melalui Penumbuhan Wirausaha Baru
  3. Pengembangan sistem Pendukung Usaha bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui kegiatan Promosi dan Pameran
  4. Peningkatan Kwalitas Kelembagaan Koperasi melalui Peningkatan Koperasi, Penilaian Koperasi berprestasi, Bimbingan dan Konsultasi bagi Koperasi Rehabilitasi, Konsulidasi, Pemantapan fungsi Pengurus dan Pengawas serta Penilaian Kesehatan KSP/USP Koperasi
PROGRAM UTAMA
  • Program Penciptaan Iklim Usaha Kecil Menengah yang Kondusif dengan kegiatan :
  1. Penyusunan Kebijakan tentang Usaha Kecil Menengah
  2. Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah
  • Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Usaha Kecil Menengah dengan kegiatan :
  1. Penyelenggaraan Pelatihan Kewirausahaan
  2. Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi
  • Program Pengembangan Kewirausahaan Sistem Pendukung Usaha bagi Usaha Mikro Kecil Menengah dengan kegiatan :
  1. Sosialisasi Dukungan Informasi Penyediaan Permodalan
  2. Pemantauan Pengelolaan Penggunaan Dana Pemerintah bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah
  3. Penyelenggaraan Promosi Produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah
  4. Pengembangan Kebijakan dan Program Peningkatan Ekonomi Lokal
  5. Koordinasi Pemanfaatan Fasilitas Pemerintah untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah
  6. Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Pemerintah bagi Koperasi
  7. Fasilitasi Kemitraan bagi  Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah
  • Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi
  1. Sosialisasi Prinsip - prinsip Pemahaman Perkoperasian
  2. Pembinaan, Pengawasan dan Penghargaan Koperasi Berprestasi
  3. Monitoring Evaluasi dan Pelaporan
  4. Penyebaran Model - model Pola Pengembangan Koperasi
  5. Peningkatan dan Pengembangan Jaringan Kerjasama Usaha Koperasi
PROGRAM PENDUKUNG
Program pendukung adalah terdiri dari beberapa kegiatan untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan program utama yang secara teknis dilaksanakan oleh masing - masing bidang dalam Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Bone  kegiatan - kegiatan dalam program pendukung baik berupa administrative maupun penyediaan sarana dan prasarana penunjang kinerja secara menyeluruh.
Program pendukung meliputi :
  1. Program Pelayanan Administrasi meliputi :
  • Penyediaan jasa surat menyurat
  • Penyediaan jasa komunikasi , sumber daya air dan listrik
  • Penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor
  • Penyediaan jasa administrasi keuangan
  • Penyediaan jasa kebersihan kantor
  • Penyediaan alat tulis kantor
  • Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
  • Penyediaan komponen instalasi listrik
  • Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang - undangan
  • Penyediaan makanan dan minuman
  • Rapat - rapat koordinasi dan konsultasi keluar Daerah
  • Pernyusunan Rencana Kerja ( Renja ) SKPD
  • Penyusunan Rencana Kerja Anggaran SKPD
  • Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD
      2.  Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur :
  • Pengadaan kendaraan dinas/operasional
  • Pengadaan perlengkapan gedung kantor
  • Pengadaan Mebelair
  • Pemeliharaan rutin / berkala gedung Kantor
  • Pemeliharaan rutin / berkala mobil jabatan
  • Pemeliharaan rutin / berkala kendaraan dinas/operasional
  • Pemeliharaan rutin / berkala peralatan gedung kantor
  • Pemeliharaan rutin / berkala mebelair
      3. Program Peningkatan Disiplin Aparatur
  • Pengadaan Pakaian Olah Raga
      4. Program Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur
  • Pendidikan dan pelatihan formal
  • Sosialisasi peraturan perundang - undangan
  • Bimbingan Teknis implementasi peraturan perundang - undangan
    5. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
  • Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar kinerja SKPD
  • Penyusunan pelaporan keuangan Semesteran
  • Penyusunan pelaporan keuangan Akhir Tahun

Rencana Strategis

RENCANA STRATEGI  :
Perencanaan Strategis merupakan proses penyusunan Perencanaan Strategis yang berorientasi kepada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu tertentu dengan memperhitungkan potensi ( kekuatan, kelemahan, peluang dan kendala ) yang ada atau mungkin timbul. Dokumen yang dihasilkan dari perencanaan strategis disebut " PERENCANAAN STRATEGIS " atau popular disebut RENSTRA
        Mengacu pada arah kebijakan Bupati Bone tahun 2013-2018, terutama dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kinerja aparatur Pemeruntah Kabupaten Bone yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menangah Daerah ( RPJMD ) Kabupaten Bone tahun 2013 - 2018 terutama Icon Pembangunan Bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah 1). Kabupaten Malang sebagai Bumi  Koperasi, 2). Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Yang Tangguh, Mandiri dan Mempunyai Tingkat Daya Saing Yang Tinggi ; maka dalam penyusunan Renstra Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Bone  berupaya untuk konsisten terhadap arah kebijakan yang telah ditetapkan dan digariskan dalam kebijakan Bupati Bone menuju Kabupaten Bone yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara optimal.
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai salah satu Dinas Teknis yang mengelola dan memanfaatkan seluruh kekuatan potensi ekonomi di wilayah Kabupaten Bone baik yang berupa potendi Sumber Daya Manusia maupun sumber daya lainnya melalui pemberdayaan Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk menjadi kekuatan ekonomi riil yang dapat tumbuh dan berkembang, serta mampu memberikan pelayanan yang sebaik - baiknya kepada masyarakat khususnya masyarakat pelaku ekonomi.
Guna melaksanakan Perencanaan Strategis dimaksud diperlukan instrumen untuk lebih mengarahkan tujuan organisasi yang akan dicapai dan bagaimana cara mencapainya. Perencanaan Strategis merupakan awal dari proses akuntabilitas suatu lembaga kepada pihak - pihak yang berkepentingan ( stakeholders ) untuk mencapai keberhasilan pelaksanaan misi organisasi. Agar lebih berhasil guna dalam implemantasinya, perencanaan strategis harus merupakan bagian  dari satu siklus akuntanbilitas secara makro yang berakhir pada pertanggung jawaban sesuai eraturan yang berlaku yaitu :
  • Kemana kita akan menuju ? Merupakan arah masa depan organisasi yang ingin dituju (Visi, Misi Tujuan dan Sasaran Strategis )
  • Dimana kita saat ini ? Analisis organisasi tentang nilai - nilai luhur yang dimiliki, kekuatan, kelemahan, kesempatan dan kendala organisasi (SWOT analysis) serta tugas pokok dan fungsi utama organisasi yang menunjukkan alasan utama keberadaan organisasi (Misi)
  • Bagaimana caranya menuju kesana ? Merupakan langkah - langkah strategis yang dilakukan oleh organisasi dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan. langkah - langkah ini biasanya dituangkan dalam kebijakan, program dan kegiatan organisasi.
  • Bagaimana mengukur kemajuan kita ? Berkaitan dengan carta organisasi menetapkan ukuran - ukuran keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi dalam mencapai tujuan dan sasaran organisasi. karenanya setiap tujuan dan sasaran yang ditetapkan harus dapat terukur dengan seperangkat indicator kinerja outcome atau setidaknya output
Perencanaan strategis Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Bone  merupakan dokumen perencanaan taktis strategis organisasi. Dokumen ini menjabarkan potret permasalahan organisasi ( Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ) serta indikasi daftar program dan kegiatan dalam upaya memecahkan permasalahan secara berencana dan bertahap untuk mencapai tujuan yang ditetapkan, dengan mengutamakan kewenangan wajib disusul dengan bidang kewenangan lainnya sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah.
Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan penyusunan Perencanaan Strategis Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Bone adalah sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan selama 3 (tiga) tahun dan dijadikan acuan dalam penyusunan Rencana Kerja ( Renja ) yang dilaksanakan setiap tahun
Landasan Hukum
Dasar Hukum penyusunan Perencanaan Strategis Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Bone  adalah :
  1. Undang - undang RI Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  2. Undang - undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Penjabarannya
  3. Undang - undang RI Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  4. Undang - undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
 STRATEGI  PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH ANTARA LAIN :
  1. Pemberdayaan Usaha Produktif berskala Mikro, Kecil dan Menengah dalam wadah Koperasi Pengayoman, baik dibidang peningkatan SDM, Fasilitas Perkuatan Permodalan, menampung dan pemasaran hasil produknya.
  2. Pengembangan Pemasaran Usaha Mikro
  3. Peningkatan kwalitas SDM Pengelola Koperasi dan UMKM
  4. Fasilitasi pengembangan dan legalitas usaha bagi Wira Usaha Baru
  5. Peningkatan Akses Permodalan bagi Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah baik dari Pemerintah Pusat, Propinsi dan Kabupaten serta dengan Lembaga Perbankan maupun Lembaga Non Bank
  6. Penguatan dan Perluasan Akses Usaha dan jaringan pasar Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  7. Pengembangan Jaringan Kemitraan
  8. Fasilitasi Perkuatan Hukum dan Advokasi bagi Pengembangan Koperasi

KEPALA DINAS

Links Work

Welcome