I. Visi
- Terwujudnya Koperasi, Usaha Mikro Kecil
dan Menengah menjadi Lembaga yang Tumbuh dan Berkembang secara Sehat,
Tangguh dan Mandiri dengan Tingkat Daya Saing yang Tinggi sehingga dapat
berperan sebagai Pelaku Utama dalam Perekonomian Kabupaten Bone yang
bertumpu pada Mekanisme yang Berkeadilan dan menjadi Fasilitator yang
memiliki Kompetensi tinggi.
Penjelasan dari Visi tersebut diatas adalah sebagai berikut :
Bahwa dengan terwujudnya Koperasi dan Usaha Mikro
Kecil dan Menengah menjadi lembaga yang tumbuh dan berkembang secara
sehat tangguh dan mandiri dengan tingkat daya saing yang tinggi,
diharapkan dapat terwujudnya peningkatan jumlah Koperasi dan Usaha
Mikro, Kecil Menengah yang bertambah mempunyai daya saing tinggi serta
mendukung iklim usaha yang kondusif , dan akan berpengaruh pada
penciptan kondisi keamanan, politik dan ekonomi berdampak pada
peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah
II. MISI
Misi adalah sesuatu yang
harus diemban dan dilaksanakan oleh instansi Pemerintah, sesuai dengan
Visi yang ditetapkan, agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan
berhasil dengan baik. Terwujudnya Visi yang dikemukakan pada bagiamn
sebelumnya merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh segenap personil
Pemerintah Kabupaten Malang. Untuk mewujudkan Visi tersebut
ditetapkanlah Misi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
yang menggambarkan hal yang seharusnya terlaksana, sehingga hal yang
masih abstak terlihat pada Visi akan lebih nyata pada Misi tersebut.
Lebih jauh pernyataan misi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan
Menengah Kabupaten Malang memperlihatkan kebutuhan apa yang hendak
dipenuhi oleh Organisasi, siapa yang memiliki kebutuhan tersebut dan
bagaimana organisasi memenihi kebutuhan tersebut.
Dengan adanya Misi diharapkan
seluruh pegawai dan pihak - pihak lain yang berkepentingan dapat
mengenal Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten
Malang serta mengatahui peran dan program - program serta memahami hasil
yang akan diperoleh dimasa akan datang.
Misi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten adalah sebagai berikut :
- Mengetrapkan Undang - Undang dan Perda di Bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
- Membina dan Mengawasi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
- Meningkatkan Kwalitas Kelembagaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
- Memantapkan keterkaitan Jalinan Usaha Kemitraan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
- Mendorong Kelompok-Kelompok Usaha sejenis yang tumbuh dan Berkembang dimasyarakat untuk bergabung dalam wadah Koperasi
- Meningkatkan Jiwa
Kewirausahaan yang Sehat, Tangguh dan Mandiri serta memiliki daya saing
yang tinggi dilingkungan Gerakan Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah
T U J U A N
1. Peningkatan jumlah dan peran Koperasi dan UMKM dalam perekonomian Nasional melalui:
a. Meningkatkan jumlah Koperasi yang sehat, kuat dan dipercaya
b. Meningkatkan peran dan kontribusi Koperasi dan UMKM dalam Perekonomian Nasional
2. Peningkatan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM melalui :
a. Mengembangkan kebijakan dan program - program pemberdayaan Koperasi dan UMKM berdasarkan hasil kajian.
b. Meningkatkan kualitas pengelolaan dan ketarampilan 5DM Koperasi dan UMKM.
3. Peningkatan Daya Saing Produk Koperasi dan UKM melalui
meningkatkan kemampuan Koperasi dan UKM dalam mengembangkan produk -
produk kreatif inovatif, berkualitas dan berdaya saing
4. Peningkatan Pemasaran Produk Koperasi dan UKM melalui Meningkatkan
kelembagaan dan jaringan pemasaran serta pangsa produk Koperasi dan UKM
5. Meningkatkan Akses Pembiayaan dan Peminjam Koperasi dan UMKM
melalui penyediaan skema dan memperluas akses pembiayaan yang sesuai
dengan kebutuhan Koperasi dan UMKM.
6. Pengembangan Wirausahawan Koperasi dan UMKM baru melalui
a. Menumbuhkan wirausahawa baru yang inovatif
b. Meningkatkan kaesadaran berwirausaha sebagai budaya dan mengembangkan kewirausahaan dikalangan masyarakat
7. Perbaikan Iklim Usaha yang lebih Berpihak kepada Koperasi dan UMKM melaui:
a. Meningkatkan kuatitas Layanan publik yang transparan, akuntabel dan kredibel
b. Menyediakan peraturan perundang-undangan yang lebih berphak pada Koperasi dan UMKM.
SASARAN :
1. Peningkatan jumlah dan peran Koperasi dan UMKM dalam perekonomian Nasional dengan:
a. Meningkatkan Koperasi berkualitas dan tumbuhnya jumlah Koperasi aktif secara Nasional.
b. Meningkatkan jumlah Koperasi aktif yang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan ( RAT )
c. Meningkatnya produktifitas Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM ) per tahun
d. Meningkatnya sumbangan UMKM dalam