Label:
Tujuan dan Sasaran
TUJUAN :
- Meningkatkan supremasi hukum di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
- Menumbuh kembangkan kelembagaan, menajemen usaha Koperasi dan Usaha, Mikro Kecil dan Menengah
- Meningkatkan peranan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
- Meningkatkan ketrampilan, teknologi proses dan jaringan distribusi serta menyediakan fasilitasi,konsultasi dan informasi bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk memperluas akses pasar
- Meningkatkan Akses Permodalan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah terhadap pemanfaatan sumber daya produktif
- Berkembangnya sistem ekonomi kerakyatan melalui Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan
- Menghasilkan pola kerjasama kemitraan yang strategis dan saling menguntungkan antara Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Pemerintah, Swasta, BUMN / BUMD / Perbankan maupun Lembaga Keuangan lainnya.
- Meningkatkan Jiwa Kewirausahaan bagi Koperasi,Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
SASARAN PERBERDAYAAN KOPERASI DAN UMKM
- Meningkatkan Produktifitas dan nilai eksport produk usaha Kecil dan Menengah
- Berkembangnya usaha Mikro di pedesaan dan/atau di daerah tertinggal dan kantong-kantong kemiskinan
- Meningkatkan kwalitas Kelembagaan dan Organisasi Koperasi sesuai dengan Jatidiri Koperasi
- Kenaikan Omset dan Pendapatan Koperasi
- Kenaikkan jumlah KSP / USP yang berpredikat sehat
- Kenaikkan jumlah koperasi aktif yang melakukan Rapat Anggota Tahunan

0 komentar:
Posting Komentar