Label:
Jenis-Jenis Pelayanan
DASAR HUKUM PELAYANAN
- Undang - undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
- Undang - undang RI Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
- Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 1998 tentang Peningkatan Pembinaan dan Pengembangan Perkoperasian
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 194 Tahun 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kesehatan KSP/USP Koperasi
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 351 Tahun 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
JENIS - JENIS PELAYANAN
- Pengesahan Pendirian Koperasi
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Menerbitkan SK.
Badan Hukum Koperasi berdasarkan Kelayakan Kelembagaan dan Usahanya
dengan dilengkapi Persyaratan sebagai berikut :
- Permohonan Pengesahan Badan Hukum Koperasi
- Anggaran Dasar yang telah dibuat oleh Notaris
- Berita Acara Rapat Pembentukan Koperasi
- Daftar Hadir Rapat Pembentukan Koperasi
- Surat Kuasa Pendirian Koperasi
- Susunan Pengurus dan Pengawas
- Daftar Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
- Surat Keterangan Domisili Usaha dari Camat
- Rencana Kerja 3 Tahun kedepan
- Bukti Penyetoran Modal Awal sekurang-kurangnya (Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib)
- Surat Pernyataan telah membayar Simpanan Pokok dan menjadi anggota Koperasi
URAIAN PROSEDUR
- Pemberkasan Pendiri / Pengurus Kelompok Konsultasi ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam rangka Persiapan Pembentukan Koperasi
- Mengadakan Rapat Pembetukan Koperasi dengan mengundang Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk memberikan penyuluhan tentang Perkoperasian
- Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menerbitkan Sertifikat Pra Koperasi, setelah anggota memenuhi simpanan Pokok dan Surat Pernyataan menjadi Anggota Koperasi
- Pengurus menghadap kepada Notaris untuk dibuatkan Anggaran Dasar setelah Koperasi dinilai layak secara ekonomi oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
- Penilaian terhadap Anggaran Dasar dan kelengkapan yang diperlukan sesuai ketentuan
- Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menerbitkan Surat Keputusan Pendirian / Badan Hukum Koperasi
2. Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menerbitkan SK.
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi berdasarkan dengan memenuhi
Persyaratan sebagai berikut :
Permohonan Pengesahan Perubahan Anggara

0 komentar:
Posting Komentar